Sawahlunto, Fokuscyber – Wali Kota Sawahlunto, Riyanda Putra, membuka kegiatan dengar pendapat umum (public hearing) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam menghimpun aspirasi, masukan, serta pandangan dari berbagai elemen masyarakat guna menyempurnakan materi perubahan regulasi agar lebih relevan dengan kondisi dan persoalan yang berkembang di Kota Sawahlunto.
Dalam arahannya, Wali Kota Riyanda Putra menyoroti persoalan ternak yang masih banyak ditemukan berkeliaran bebas di jalan umum, fasilitas publik, hingga kawasan wisata. Keberadaan ternak yang tidak dikendalikan pemiliknya tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu kenyamanan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi berbagai pihak.
Menurutnya, persoalan ternak lepas perlu mendapatkan perhatian serius melalui penguatan regulasi, termasuk mengkaji ketentuan dan penerapan sanksi yang lebih tegas terhadap pemilik ternak.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga serta mengendalikan hewan ternak miliknya.
Riyanda juga menekankan bahwa kegiatan penertiban ternak lepas yang dilakukan perangkat daerah terkait membutuhkan biaya, tenaga, dan sumber daya. Karena itu, diperlukan aturan yang mampu mendorong pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di ruang publik.
Melalui pelaksanaan public hearing ini, Pemerintah Kota Sawahlunto berupaya memperkuat ketertiban umum dan perlindungan masyarakat melalui regulasi yang lebih tegas, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan daerah.
Sejumlah masukan dan pandangan yang disampaikan tokoh masyarakat, kepala desa dan lurah, perwakilan warga, serta undangan lainnya dalam forum tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Pemerintah Kota Sawahlunto berharap perubahan regulasi ini nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, nyaman, dan kondusif.
(Suherman)
