Padang, Fokuscyber – Jaringan Pemred Sumbar (JPS) mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan mencabut izin tambang yang diduga menjadi penyebab kerusakan kawasan hulu sungai. Desakan itu menguat setelah banjir kembali melanda Kota Padang dan menimbulkan kerugian di berbagai wilayah.
Ketua JPS, Adrian Tuswandi, menegaskan penyelamatan lingkungan harus menjadi prioritas utama pemerintah. Menurutnya, penanganan banjir tidak cukup hanya dilakukan di wilayah hilir, tetapi harus menyentuh akar persoalan di kawasan hulu.
“Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan,” ujar Adrian, Rabu (5/8/2026).
Ia juga menekankan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan tidak boleh berhenti pada tindakan penyegelan semata.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyegelan. Harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terus berulang,” tegasnya.
Desakan JPS sejalan dengan temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat yang menilai banjir di Kota Padang bukan semata dipicu curah hujan tinggi, melainkan diperparah oleh kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyebut kawasan Gunung Sarik merupakan daerah tangkapan air yang memiliki fungsi vital menahan limpasan air sebelum mengalir ke permukiman di hilir.
“Ini bukan sekadar bencana hidrometeorologi, tetapi akumulasi bencana ekologis. Hujan memang menjadi pemicu, tetapi kerusakan kawasan hulu membuat dampaknya jauh lebih besar,” kata Tommy, dikutip dari antar-nusa.com.
Menurut WALHI, terdapat sedikitnya lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik. Sebagian di antaranya pernah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025, namun izin pertambangannya disebut belum dicabut.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, mestinya tidak berhenti pada penyegelan. Pemerintah harus mengevaluasi, bahkan mencabut izin yang terbukti bermasalah,” ujarnya.
Tommy menjelaskan aktivitas pertambangan di kawasan hulu mengurangi kemampuan tanah menyerap air hujan sehingga aliran air menuju sungai menjadi lebih cepat dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras.
Selain itu, WALHI juga menyoroti keberadaan tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu hektare. Sebagian besar aktivitas tersebut berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga mempercepat degradasi lingkungan.
“Kalau kawasan hulu terus dibuka, jangan heran banjir akan terus berulang. Yang berubah hanya lokasi dan tingkat kerusakannya,” katanya.
WALHI juga mengungkapkan masih terdapat aktivitas tambang yang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga. Padahal, menurut organisasi tersebut, jarak aman kegiatan pertambangan seharusnya sekitar 500 meter dari kawasan permukiman.
Atas kondisi itu, WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis di Sumatera Barat kepada Kementerian Dalam Negeri. Organisasi tersebut meminta pemerintah mengevaluasi tata kelola perizinan pertambangan di kawasan hulu serta memprioritaskan pemulihan daerah tangkapan air guna mencegah bencana serupa terus berulang.
Ucok
