21.4 C
Munich
Sabtu, September 5, 2026

Polres Padang Pariaman Tangkap Pengedar Ganja, 61 Paket Besar Disita

Must read

Padang Pariaman, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FH (41) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Korong Toboh Surau Kandang, Nagari Toboh Gadang, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/41/VIII/2026/SPKT/Satresnarkoba/Polres Padang Pariaman. Sebelumnya, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan seseorang yang membawa barang ke sebuah rumah di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, S.H., M.H., mengatakan, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Korong Toboh Palak Pisang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Irhas Murad.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan pengakuan FH, ganja tersebut disimpan di rumah orang tuanya yang berada di Korong Toboh Surau Kandang. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud.

Dari rumah tersebut, polisi menemukan 61 paket besar ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat. Selain itu, petugas juga menyita tiga karung putih, dua plastik besar berwarna biru, serta satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam.

Proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan dengan disaksikan perangkat nagari dan warga setempat sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Dalam pemeriksaan awal, FH mengaku ganja tersebut merupakan milik rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku menjemput barang haram tersebut bersama rekannya dari Panyabungan, Sumatera Utara.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. FH terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah Padang Pariaman.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.

(Salma)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article