Padang, Fokuscyber– Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Barat. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor mulai diberlakukan sejak 3 Agustus 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Desember 2026.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi kendaraan, termasuk bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunda pengurusan kewajibannya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan, program pemutihan tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan serta ketertiban administrasi kendaraan bermotor.
“Pembaruan data kendaraan sangat penting untuk memastikan informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara benar dalam sistem administrasi,” kata Reza, Minggu (9/8/2026).
Ia secara khusus mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat, namun masih menggunakan kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari luar provinsi, agar memanfaatkan program tersebut untuk melakukan mutasi masuk.
“Bagi masyarakat yang sudah menetap di Sumbar tetapi kendaraan masih menggunakan nomor polisi luar daerah, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujarnya.
Menurut Reza, proses mutasi kendaraan penting dilakukan untuk menyesuaikan data registrasi kendaraan dengan domisili pemilik. Dengan begitu, status kendaraan menjadi lebih jelas dan administrasinya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Program pemutihan ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja.
Dalam program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya keringanan pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Reza berharap berbagai kemudahan tersebut dapat mendorong masyarakat yang selama ini menunda pengurusan administrasi kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya.
“Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir. Lebih cepat diselesaikan tentu akan lebih baik, sehingga masyarakat tidak perlu menghadapi antrean yang padat pada penghujung program,” katanya.
Ditlantas Polda Sumbar bersama jajaran Samsat di kabupaten dan kota juga terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat selama program berlangsung.
Reza menegaskan, tertib administrasi kendaraan bukan semata-mata berkaitan dengan pembayaran pajak. Data kendaraan yang akurat juga dibutuhkan dalam berbagai pelayanan kepolisian, termasuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan serta penanganan kendaraan hilang maupun kendaraan yang berkaitan dengan perkara hukum.
Karena itu, ia kembali mengajak masyarakat Sumatera Barat memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2026.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain memperoleh kemudahan administrasi, masyarakat juga membantu mewujudkan data kendaraan yang lebih tertib dan akurat di Sumatera Barat,” tutup Reza. (Rita)
