Berkas Korupsi BSN Resmi Dilimpahkan ke Tipikor Padang, Kerugian Negara Diduga Rp34 Miliar

Padang, Fokuscyber – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat BSN ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013 hingga 2020.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAR-1066/L.3.10/08/2026 dan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor 4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 yang keduanya tertanggal 18 Agustus 2026.

Jaksa Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan, barang bukti, serta dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejari Padang. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum melalui proses Tahap II.

Berdasarkan hasil penyidikan, BSN diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.

Dalam dakwaan primair, BSN dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara dalam dakwaan subsidair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto SH MH, sebelumnya menyatakan bahwa setelah pelimpahan perkara BSN, berkas dua tersangka lain yang berasal dari pihak Bank BNI juga akan segera menyusul ke pengadilan.

“Dengan demikian kewenangan sudah beralih dari Kejaksaan Negeri Padang kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Padang,” kata Eriyanto.

Kejari Padang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kejaksaan juga memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keterbukaan informasi.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah melalui proses persidangan dan pembuktian.

Sebelumnya, status penahanan BSN dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejari Padang. Setelah perkara memasuki tahap persidangan, keputusan mengenai status penahanan selanjutnya berada dalam kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. (def)

- Advertisement -
Exit mobile version