AGAM,Fokuscyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam mengamankan seorang pria berinisial N (61) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap seorang warga di kawasan Simaruok, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Terduga pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2026/SPKT/Polres Agam terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 16.50 WIB. Saat itu, terduga pelaku sedang membersihkan pepohonan di area kebun yang berada di Jorong V Simaruok, Nagari Garagahan.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku bertemu dengan korban. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang diduga dipicu persoalan batas tanah sawah.
Perselisihan itu semakin memanas hingga keduanya terbawa emosi. Korban sempat meminta terduga pelaku meninggalkan lokasi. Namun, terduga pelaku diduga mengambil parang yang dibawanya dan mengayunkannya ke arah korban.
“Parang tersebut mengenai bagian pipi korban hingga menyebabkan luka robek dan mengeluarkan darah,” kata AKP Rinto Alwi, Sabtu (1/8/2026).
Usai kejadian, korban meninggalkan lokasi dan pulang untuk memberitahukan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Korban kemudian dibawa ke RSUD Lubuk Basung guna mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa N berada di rumah istrinya di kawasan Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di dalam rumah. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang 70 sentimeter dan satu helai baju milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku tersulut emosi akibat perselisihan terkait batas tanah sawah.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Wahyu
