Solar Disikat Tambang Liar, Pemprov Sumbar Adukan Kelangkaan ke Danantara

Jakarta, Fokuscyber – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berulang terjadi di Sumatera Barat diduga berkaitan dengan tingginya penyerapan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyebut persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh keterbatasan stok. Ia mengaku telah lama mengetahui adanya kendaraan yang berulang kali mengisi solar di sejumlah SPBU.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat bertemu COO Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

“Kita minta data tak dapat-dapat. Sudah kirim surat ke Pertamina juga tak diberi. Padahal kita tahu mobil bolak-balik ambil solar ke SPBU. Kita tahu ada mobil bolak-balik itu, sudah lama Pak Dony,” kata Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, persoalan kelangkaan solar di Sumbar bukan hal baru. Berbagai razia telah dilakukan, namun praktik pengambilan solar dalam jumlah besar disebut masih terus berulang.

Karena itu, Pemprov Sumbar membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan menyampaikannya kepada Danantara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga disebut akan mengirimkan tim ke Padang untuk membahas persoalan distribusi solar. Kunjungan tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua hari ke depan.

Dony Oskaria juga menyatakan akan memanggil pihak Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan sekaligus menindaklanjuti laporan yang disampaikan Gubernur Sumbar.

Ratusan Titik Tambang Ilegal

Di sisi lain, aktivitas pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat disebut telah mencapai ratusan titik dengan melibatkan ribuan pekerja.

Ratusan alat berat dilaporkan beroperasi siang dan malam. Kondisi tersebut membutuhkan pasokan bahan bakar dalam jumlah besar dan diduga turut meningkatkan permintaan terhadap solar bersubsidi.

Praktik tambang ilegal tersebut tidak hanya berdampak terhadap distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

Lahan yang menjadi lokasi penambangan mengalami kerusakan, sementara aktivitas pengolahan emas juga berisiko mencemari aliran sungai, termasuk akibat penggunaan merkuri.

Untuk menata aktivitas pertambangan masyarakat, Pemprov Sumbar sebelumnya telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat.

Usulan WPR Capai 17.633 Hektare

Dokumen yang diperoleh menunjukkan terdapat dua surat usulan WPR yang dikirimkan Gubernur Sumbar kepada pemerintah pusat.

Surat pertama bernomor 540/249/MB/III/DESDM-2025 tertanggal 13 Maret 2025 ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Dalam surat tersebut, Pemprov Sumbar mengusulkan WPR seluas 13.354,69 hektare yang tersebar di tujuh kabupaten.

Rinciannya yakni Agam sebanyak 9 blok seluas 68,81 hektare, Pasaman Barat 18 blok seluas 1.584,69 hektare, Solok Selatan 183 blok seluas 5.588,52 hektare, Solok 19 blok seluas 360,92 hektare, Sijunjung 131 blok seluas 5.625,06 hektare, Kepulauan Mentawai 16 blok seluas 93,87 hektare, serta Tanah Datar 12 blok seluas 32,82 hektare.

Selanjutnya, melalui surat bernomor 540/563/BP/DESDM-2025 tertanggal 30 Juni 2025, Pemprov Sumbar mengusulkan tambahan WPR sebagai tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 15 Mei 2025.

Tambahan WPR tersebut mencapai 4.278,86 hektare, terdiri dari Dharmasraya sebanyak 90 blok seluas 2.777,15 hektare, Pasaman Barat 2 blok seluas 189,37 hektare, dan Pasaman 17 blok seluas 1.312,34 hektare.

Dengan demikian, total usulan dari dua surat tersebut mencapai 497 blok WPR dengan luas 17.633,55 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten di Sumatera Barat.

Sebagian besar wilayah yang diusulkan tersebut diperuntukkan bagi komoditas emas.

Pemprov Sumbar berharap penataan melalui WPR dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi aktivitas pertambangan ilegal sekaligus memastikan kegiatan pertambangan masyarakat berlangsung secara lebih teratur dan memperhatikan aspek lingkungan.

Ferry

- Advertisement -
Exit mobile version