Pembebasan Lahan Berujung Ricuh, Mobil Mahasiswa Diduga Dirusak Massa di Setokok

Batam — Situasi terkait pembebasan lahan di kawasan Barelang kembali memanas dan berujung pada tindak pidana pengrusakan. Seorang mahasiswa, Agustinus Ano P. Dopong (24), resmi melapor ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang usai kendaraan roda empat yang dikendarainya diduga dirusak dan dibalikkan oleh puluhan massa di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Laporan resmi tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Barelang dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STTLP / B / 309 / VIII / 2026 / SPKT / POLRESTA BARELANG / POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 11 Agustus 2026 pukul 13.43 WIB.

Buntut Ketegangan Pembebasan Lahan

Berdasarkan data yang dihimpun media ini dari dokumen laporan kepolisian, insiden bermula pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 15.15 WIB. Pelapor bersama empat rekannya mendatangi area pembebasan lahan di seberang Cafe Desa Pulau Setokok (titik koordinat ⁠0.950484, 104.054081⁠) menggunakan satu unit mobil Honda Brio RS CVT tahun 2016 yang disewa dari Sdr. Doni.

Setibanya di lokasi, ketegangan tak terhindarkan. Terjadi perselisihan antara kelompok pelapor dengan sekitar 20 orang warga setempat yang diduga dipimpin oleh terduga Sdr. SU.

Menghindari potensi bentrok fisik yang membesar, pelapor dan rekannya memilih mundur dan mengamankan diri ke luar area pagar, berjarak sekitar 200 meter dari lokasi awal. Namun, mobil Honda Brio yang mereka bawa masih tertinggal di area perselisihan.

Kendaraan Dibalikkan Massa Hingga Rusak Berat

Hanya berselang setengah jam sejak pelapor keluar dari lokasi, kabar buruk diterima. Kelompok massa diduga melakukan aksi anarkis dengan membalikkan dan menggulingkan mobil rental tersebut.
Dampak dari pengrusakan tersebut mengakibatkan:

Kaca mobil pecah total di beberapa bagian.
Bodi kendaraan mengalami penyok berat (peot).
Mesin mati total dan kendaraan dipastikan tidak dapat dioperasikan kembali.

Pelapor Tuntut Keadilan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tak terima atas kerugian dan aksi main hakim sendiri tersebut, Agustinus yang tercatat sebagai warga Batu Aji, Batam, langsung mendatangi Polresta Barelang untuk menempuh jalur hukum.

Laporan tersebut ditandatangani di hadapan Kepala SPKT Polresta Barelang a.n. Pamapta III IPDA Tamsir, S.H. Aksi pengrusakan ini disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, pihak Kepolisian Resor Kota Barelang tengah melakukan penyelidikan mendalam (Lidik) untuk mengidentifikasi dan memproses hukum para pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut.

Fransisco chrons

- Advertisement -
Exit mobile version