Kuasa Hukum Minta Asas Praduga Tak Bersalah Dijunjung dalam Penyelidikan Dugaan TPPO di Ende

Ende, Fokuscyber.com – Tim kuasa hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ende, Jumat (24/7/2026), terkait penyelidikan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Perkara tersebut bermula dari operasi penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende. Setelah operasi berlangsung, salah satu pihak yang diamankan melaporkan pemilik rumah kos dan pengelola salon ke Polres Ende dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Kuasa hukum klien, Cosmas Jo Oko, S.H., mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi selama proses penyelidikan serta menjamin seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendampingi klien kami dari jam 10 pagi sampai malam ini jam setengah delapan. Kami menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana TPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Cosmas.

Menurutnya, klien telah memberikan keterangan secara kooperatif dan sesuai fakta yang diketahui. Ia juga menegaskan bahwa kliennya membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.

“Klien kami membantah semua tuduhan itu dan memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya. Klien kami adalah pemilik kos dan penghuni kos yang memiliki usaha salon. Keduanya tidak memiliki hubungan dengan dugaan TPPO yang dituduhkan,” katanya.

Cosmas meminta penyidik mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut agar penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Tuduhan ini berawal dari penertiban Satpol PP. Penghuni kos yang diamankan justru melaporkan pemilik kos dan pengelola salon atas dugaan TPPO. Karena itu, kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta penyidik Unit PPA Polres Ende bekerja secara profesional, independen, dan objektif dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, Cosmas mengingatkan seluruh pihak, termasuk pejabat publik dan aparat pemerintah, agar menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyampaikan pernyataan yang dapat menggiring opini publik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Jangan ada pihak yang membuat pernyataan seolah-olah klien kami sudah bersalah sebelum ada keputusan hukum yang tetap,” tegasnya.

Meski demikian, Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut Cosmas, apabila penyidik nantinya menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, pihaknya siap mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Silakan proses sesuai aturan hukum. Jika penyidik memiliki bukti yang cukup untuk naik ke tahap penyidikan, kami siap menguji dan membuktikan unsur-unsur pasal tersebut melalui proses peradilan,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, Polres Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan klarifikasi maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Supri

- Advertisement -
Exit mobile version