Solok, Focuscyber.com — Panitia Pemilihan Pengganti Antar Waktu (P2WN) Wali Nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, baru saja resmi dilantik dan disumpah pada Selasa, 28 April 2026. Namun, dalam waktu singkat setelah pengukuhan, publik dihebohkan dengan beredarnya pengumuman pendaftaran calon PAW Wali Nagari yang memuat jadwal, syarat, hingga mekanisme seleksi secara lengkap.
Pengumuman tersebut beredar luas melalui grup percakapan warga dan media sosial, dan disebut-sebut sebagai tahapan resmi pelaksanaan PAW. Namun hingga saat ini, pihak P2WN menegaskan bahwa belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran calon Wali Nagari PAW.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai informasi yang beredar terlalu cepat muncul, bahkan sebelum panitia menyelesaikan tahapan awal berupa penyusunan tata tertib dan mekanisme kerja.
“Baru saja dilantik dan disumpah, tapi sudah beredar pengumuman pendaftaran lengkap. Ini resmi atau bukan, itu yang jadi pertanyaan kami,” ungkap salah seorang warga Saniangbaka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua P2WN Wali Nagari Saniangbaka, Atrizon, S.Pd, menegaskan bahwa panitia saat ini masih berada pada tahap internal penyusunan regulasi dan administrasi pelaksanaan PAW.
“Kami baru dipilih hari Senin tanggal 27/4/2026 dan dilantik serta disumpah pada Selasa, 28 April 2026.
Saat ini kami masih menyusun tata tertib dan kebutuhan administrasi. Untuk tahapan pendaftaran resmi belum kami umumkan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum bersumber dari pengumuman resmi panitia.
“Kami minta masyarakat menunggu informasi resmi dari P2WN. Semua proses akan kami buka secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
SOROTAN: RAWAN MISINFORMASI DI TAHAP AWAL PROSES PAW.
Beredarnya informasi yang belum terverifikasi di tahap awal pembentukan panitia dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dalam konteks hukum di Indonesia, penyebaran informasi yang tidak benar atau belum terkonfirmasi dapat dikategorikan sebagai hoaks dan berpotensi dijerat ketentuan UU ITE.
Hal ini diatur dalam: UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 1 Tahun 2024) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
P2WN: MINTA MEDIA DAN MASYARAKAT TIDAK MEMPERKERUH SITUASI.
Selain itu, P2WN juga menyampaikan imbauan agar pemberitaan dan informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta resmi, guna menjaga kondusifitas proses demokrasi di tingkat nagari.
“Kami panitia berharap agar tidak selalu membuat berita yang tidak sesuai. Hal ini dapat menimbulkan situasi yang kurang kondusif, menimbulkan ketidaknyamanan dalam beretika berdemokrasi, serta berpotensi menambah kekacauan dalam proses yang sedang berjalan,” ujar Ketua P2WN.
Dengan kondisi ini, P2WN menegaskan kembali bahwa seluruh tahapan PAW akan diumumkan secara resmi dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat diminta untuk menunggu informasi sah dari panitia.
(Tim Redaksi)
