Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
TUBABA

Dugaan Skandal Dana Hibah Setda Tubaba Kian Menguat

71
×

Dugaan Skandal Dana Hibah Setda Tubaba Kian Menguat

Sebarkan artikel ini
Tubaba
Muslim. Irbansus Bidang Investigasi inspektorat Tubaba. (Foto: Ist)
Example 468x60

Tulang Bawang Barat — Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan belanja hibah uang di Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2024 semakin menguat. Dana hibah senilai miliaran rupiah diduga disalurkan tanpa transparansi, tanpa rincian penerima, dan berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Tubaba pun dinilai tidak substantif, karena hanya dilakukan secara sampling. “Kalau terkait hibah, itu ranah Kesra. Ada pedoman dan prosedur yang harus dipenuhi. Soal rinciannya, PPTK yang lebih tahu,” kata Muslim, Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Tubaba, Rabu (4/6/2025). Ia mengakui bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran, namun juga menyatakan bahwa pihaknya belum melakukan pendalaman menyeluruh. “Kemarin baru sample. Jika ada temuan distribusi hibah yang tidak tepat, baru kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Data dari LPSE menunjukkan Sekretariat Daerah Tubaba menganggarkan Rp1,54 miliar untuk tiga paket belanja hibah uang melalui swakelola tipe 1. Namun, tidak ada uraian rinci mengenai penerima hibah maupun peruntukannya. Hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tiga paket hibah tersebut mencakup hibah ke organisasi kemasyarakatan, lembaga nirlaba, dan badan sosial kemasyarakatan, namun semuanya ditulis dalam deskripsi umum dan tanpa rincian teknis.

Ketika dimintai keterangan, Kabag Kesra Nurkholis berdalih tidak mengetahui detail penggunaan dana hibah. “Yang 100 juta dan 90 juta itu hibah untuk MUI, soal penggunaannya silakan tanya langsung ke mereka. Yang Rp1,3 miliar itu PPTK yang lebih tahu,” ujarnya sebelum pergi menghadiri rapat. Sementara itu, Rizal selaku PPTK juga tidak bisa menjelaskan secara terbuka. Ia berdalih bahwa daftar penerima tertuang dalam SK, namun menyebut SK tersebut sebagai dokumen rahasia. “Kalau mau lihat bisa, tapi tidak boleh difoto. Kami harus izin Kabag dulu. Kalau Kabag kasih izin, baru bisa kami berikan,” ucapnya.

Upaya lanjutan konfirmasi pada Selasa (20/5/2025) kembali menemui jalan buntu. Kabag Kesra bersikukuh bahwa SK penetapan penerima hibah tidak bisa diberikan kepada media, dengan alasan hanya dapat diakses oleh lembaga audit resmi. “Kalau jumlah bisa kami informasikan, tapi SK itu dokumen rahasia,” tegasnya.

Padahal, seluruh dana hibah berasal dari APBD dan seharusnya dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Penolakan membuka data ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam pelaksanaan belanja hibah. Meski pihak Inspektorat dan BPK disebut telah melakukan pemeriksaan, tidak ada kejelasan apakah audit tersebut menyentuh aspek kepatuhan administratif, efektivitas penyaluran, serta akuntabilitas penggunaannya.

Melemahnya kontrol internal serta tidak adanya keterbukaan informasi dari pihak yang bertanggung jawab, memperkuat asumsi bahwa belanja hibah ini mengandung potensi pelanggaran serius. Masyarakat menanti komitmen pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan dan memastikan keuangan negara digunakan secara bertanggung jawab.

Akang

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *