Lindungi Produk UMKM dan Optimalkan PAD, Pemkab Solok Jalin Kerja Sama dengan Kemenkum dan PLN

Kab. Solok, Fokuscyber – Pemerintah Kabupaten Solok memperkuat sinergi lintas sektor untuk mendorong perlindungan produk lokal sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dan PT PLN (Persero) di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si., serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Solok.

Turut hadir Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat Lista Widyastuti, S.H., M.H. dan Manajer PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat, Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Solok, Hariani.

Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua kerja sama utama yang disepakati.

Pertama, Nota Kesepakatan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat dengan Pemkab Solok mengenai penguatan perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual di Kabupaten Solok.

Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong pelaku UMKM, IKM, dan masyarakat kreatif agar mendaftarkan serta melindungi produk dan inovasinya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Perlindungan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal Kabupaten Solok sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih kuat.

Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara PT PLN (Persero) Unit Solok dengan Pemkab Solok terkait pemungutan dan penyetoran pajak atas tenaga listrik, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Solok.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam optimalisasi penerimaan daerah sekaligus mendukung peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan dan penerangan jalan.

Manajer PT PLN (Persero) Unit Solok, Hariani, dalam sambutannya menyampaikan komitmen PLN untuk terus mendukung program Pemkab Solok, khususnya dalam mewujudkan tertib administrasi dan peningkatan pelayanan penerangan jalan.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat Lista Widyastuti menekankan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset strategis daerah. Menurutnya, perlindungan HKI dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan nilai produk daerah.

Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kementerian Hukum Sumbar dan PLN dalam memperkuat pembangunan daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dan PLN. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi potensi daerah dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Bupati.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat secara simbolis serta penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama oleh para pihak.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen Pemkab Solok, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, dan PT PLN (Persero) Unit Solok untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun Kabupaten Solok yang maju, berdaya saing, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wahyu

- Advertisement -
Exit mobile version