Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
INVESTIGASI

Mobil Tangki PT QEEN Diduga Angkut BBM Ilegal, Oknum Polisi Dikaitkan

77
×

Mobil Tangki PT QEEN Diduga Angkut BBM Ilegal, Oknum Polisi Dikaitkan

Sebarkan artikel ini
Bbm
Mobil Tangki PT QEEN Diduga Angkut BBM Ilegal
Example 468x60

MUBA – Sebuah mobil tangki berwarna putih biru milik PT QEEN SUMBER ENERGI dengan nomor polisi BG 8994 ID, yang biasanya digunakan untuk mengangkut BBM industri, diduga dialihfungsikan untuk mengangkut BBM ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Sabtu (11/10/2025).

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, saat mobil tangki hendak mengambil muatan minyak hasil penyulingan di Rompok Keban, sopir bernama Ilham mengaku bahwa kendaraan tersebut diduga mendapat pengawalan dari seseorang berinisial R.I., yang disebut-sebut merupakan oknum aparatur negara di lingkungan Kapolda Palembang.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, R.I. membenarkan bahwa muatan BBM ilegal tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dibawa menuju Palembang. Pernyataan ini menambah kekhawatiran masyarakat, karena BBM yang seharusnya dikelola secara resmi untuk kebutuhan nasional justru diduga disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kewenangan.

Kondisi ini memunculkan kekecewaan publik, mengingat aparatur penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik ilegal. Dugaan keterlibatan oknum aparat justru dalam kegiatan yang melawan hukum menimbulkan potensi pelanggaran hukum dan kode etik profesi.

Kondisi Hukum

Beberapa pasal yang potensial dilanggar dalam dugaan kasus ini, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
    • Pasal 53 huruf b dan d: “Barang siapa yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga tanpa izin usaha pengangkutan/niaga dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.”
  2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
    • Oknum anggota yang diduga terlibat dapat dikenakan sanksi pidana umum serta sanksi disiplin dan kode etik karena menyalahgunakan jabatan untuk melindungi tindak pidana.
  3. KUHP Pasal 55 dan 56
    • Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu, atau memberi fasilitas dalam tindak pidana, yang dapat dikenakan pidana sama dengan pelaku utama.

Kasus ini berpotensi menjerat pelaku utama, pengemudi, serta oknum polisi yang diduga mengawal pengangkutan BBM ilegal tersebut.

Media sekaligus menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum menindak tegas praktik pengangkutan BBM ilegal tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan oknum aparat negara, demi melindungi kepentingan nasional dan menegakkan kepercayaan publik terhadap hukum. Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *