21.2 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Kini Sasar Seluruh Ekosistem Kejahatan Digital

Must read

Jakarta, Fokuscyber – Pemerintah mengubah strategi dalam pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi menyasar seluruh ekosistem kejahatan digital yang mendukung operasionalnya. Langkah ini dinilai lebih efektif untuk memutus rantai aktivitas perjudian online hingga ke akar permasalahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa pendekatan baru tersebut mencakup penindakan terhadap situs, aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik judi online.

“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan memutus akses situs, tetapi juga harus menyasar keseluruhan ekosistem yang menopangnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).

Menurut Meutya, strategi tersebut diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor itu juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang menjadi landasan pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga dalam memberantas judi online secara terpadu.

“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi sehingga penanganan judi online tidak lagi dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” katanya.

Selain memblokir akses terhadap situs perjudian, pemerintah juga menitikberatkan upaya pada pemutusan sumber pendanaan melalui penutupan rekening-rekening yang diduga menjadi penampung transaksi judi online.

“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.

Meutya mengungkapkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.

Selain itu, bersama OJK, Kemkomdigi juga telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah berhasil ditutup setelah melalui proses cleansing.

Ia mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan. Menurutnya, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) perlu terus diperketat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi sejak dini.

“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya diputus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, serta penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya. (R)

Sumber. Web resmi KemKomdigi

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article