Bengkulu – Pembangunan Box Culvert dan pembuatan oprit di Jalan Merapi Raya, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah beberapa warga mengklaim berhak atas kompensasi ganti rugi. Menanggapi hal ini, Walikota Dr. Dedy Wahyudi, S.E., M.M., didampingi pejabat Dinas PUPR, Camat Ratu Agung, Lurah, Ketua RW/RT, dan tokoh adat, meninjau langsung proyek pada Jumat (17/10/2025).
Dalam kunjungannya, Walikota menegaskan bahwa pembangunan oprit sepanjang 10 meter dilakukan atas kemauan warga dan mendapat dukungan masyarakat, sehingga tidak ada pembayaran ganti rugi dalam bentuk uang, termasuk bagi warga yang mengklaim terdampak.
“Proyek ini untuk kepentingan umum dan keamanan infrastruktur. Kami tidak akan tunduk pada tuntutan kompensasi yang tidak berdasar,” tegas Walikota.
Sebelumnya, Unit Intel Kodim 0407/Kota Bengkulu memantau dan melakukan pengumpulan data terkait keluhan warga. Beberapa warga sempat membuat draft tuntutan ganti rugi, di antaranya ZI, J, S, B, dan A.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa beberapa kelompok LSM memanfaatkan isu ini, mengatasnamakan masyarakat untuk memicu keresahan dan tekanan terhadap pemerintah kota. Babinsa dan tim intel Kodim melakukan pendekatan persuasif, memastikan masyarakat terdampak tidak terprovokasi dan tetap kondusif.
Langkah Teknis dan Keamanan Proyek
Dalam mediasi dan pengukuran, kontraktor PT Raja Sakti menegaskan pembangunan mengikuti kemauan masyarakat, khususnya pada titik jembatan yang rentan erosi. Penumpukan material sepanjang 30 meter di tengah jalan hanyalah kebutuhan teknis menjelang tahap akhir pembuatan kemiringan badan jalan, bukan untuk kepentingan individu.
Lurah Kebun Tebeng juga menegaskan proyek ini murni mendapat dukungan warga, sementara Ketua RW dan RT menekankan bahwa isu kompensasi yang beredar hanyalah “isu” dan tidak berdasar.
Kesimpulan dan Peringatan Tegas
Pemkot Bengkulu dan Kodim 0407/Kota Bengkulu menegaskan proyek pembangunan ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak ada ganti rugi. Warga diimbau tetap waspada terhadap kelompok atau LSM yang mencoba memanfaatkan proyek untuk kepentingan pribadi dan mengadu domba masyarakat.
Unit Intel Kodim 0407/KB dan Babinsa Sektor Kebun Tebeng akan terus melakukan penggalangan dan pengawasan, memastikan proyek tidak terganggu dan keamanan warga tetap terjaga.
Proyek Box Culvert Kebun Tebeng menjadi contoh tegas bahwa pembangunan infrastruktur pro-rakyat tidak boleh dipolitisasi atau dimanfaatkan pihak tertentu, dan pemerintah akan menindak tegas setiap upaya provokasi yang mengganggu ketertiban. ***








