Jakarta, Fokuscyber – Penyanyi asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Piche Kota, kembali tampil di hadapan publik setelah Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Momen tersebut terjadi saat ia menghadiri perayaan ulang tahun ahli hukum pidana Dr. G. Nyoman Tio Rae, S.H., M.H., di Rumah Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026).
Dalam acara tersebut, Piche Kota berduet dengan penyanyi senior Nia Daniaty membawakan lagu Batak Mardua Holong. Penampilan keduanya mendapat sambutan meriah dari para tamu undangan dan menjadi salah satu penampilan yang paling menyita perhatian sepanjang acara.
Penampilan ini menjadi penampilan publik perdana Piche setelah Pengadilan Negeri Atambua melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Hakim dalam putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota tidak sah serta batal demi hukum.
Dr. G. Nyoman Tio Rae sendiri dikenal sebagai akademisi dan pakar hukum pidana. Dalam sidang praperadilan Piche Kota, ia turut memberikan keterangan sebagai saksi ahli terkait aspek hukum acara pidana yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Perayaan ulang tahun itu dihadiri sejumlah tokoh dari kalangan hukum, akademisi, hingga insan seni. Selain menjadi ajang silaturahmi, acara tersebut juga menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi Dr. Nyoman Tio Rae dalam pengembangan ilmu hukum dan dunia pendidikan di Indonesia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menilai putusan praperadilan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Rita


