Bukittinggi, Fokuscyber – Tim SK4 (Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) Bukittinggi menggelar patroli pengawasan ke sejumlah hotel melati dan salon spa di wilayah Kota Bukittinggi pada Minggu dini hari (19/7/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Patroli rutin tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menegakkan Perda sekaligus menekan potensi penyakit masyarakat (pekat) yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
Dalam operasi tersebut, petugas memfokuskan pengawasan pada hotel kelas melati dan usaha salon spa yang dinilai rawan disalahgunakan untuk praktik asusila maupun aktivitas ilegal lainnya. Tim juga mengantisipasi dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan aplikasi kencan daring untuk melakukan transaksi dan pertemuan di penginapan.
Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Melalui pengawasan yang intensif, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan.
Petugas menegaskan, setiap pelanggar yang terjaring akan diamankan ke Mako Satpol PP Bukittinggi untuk didata dan diperiksa identitasnya. Selanjutnya, mereka akan diberikan pembinaan, nasihat hukum, serta dilakukan pemanggilan keluarga atau wali apabila diperlukan.
Selain pembinaan, pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Perda. Sementara bagi pelanggar yang masuk kategori pekerja seks komersial (PSK), akan dikoordinasikan untuk mengikuti rehabilitasi sosial melalui lembaga berwenang, seperti Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi.
Melalui patroli yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim SK4 Bukittinggi berharap angka pelanggaran ketertiban umum dapat ditekan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terwujudnya Kota Bukittinggi yang aman, tertib, dan nyaman.
(Sal)


