25.8 C
Munich
Rabu, Juli 29, 2026

DPRD Sumbar Desak Pemprov Optimalkan Pemungutan Pajak Air Permukaan, Potensi PAD Capai Ratusan Miliar

Must read

Padang, Fokuscyber – DPRD Sumatera Barat mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk lebih serius mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya dari perusahaan-perusahaan perkebunan yang memanfaatkan air permukaan dalam kegiatan usahanya.

Desakan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, kepada wartawan di Gedung DPRD Sumbar, Rabu (29/7). Menurutnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PAP sangat besar, namun hingga kini realisasinya masih jauh dari target yang diharapkan.

“Potensi PAD dari sektor pajak air permukaan yang dimanfaatkan perusahaan perkebunan di Sumatera Barat sangat besar. Namun realisasinya masih sangat mengecewakan,” ujar Evi Yandri.

Ia mengaku kecewa terhadap kinerja Bapenda karena pemungutan PAP dinilai belum berjalan maksimal, padahal penerimaan dari sektor tersebut berpotensi membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan.

Evi Yandri menjelaskan, pembahasan mengenai objek Pajak Air Permukaan telah dilakukan bersama DPRD dan Pemprov Sumbar sejak awal 2025. Proses tersebut bahkan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari penyusunan regulasi, mekanisme pemungutan, hingga sosialisasi kepada pelaku usaha perkebunan.

“Semua proses sudah kita jalani dan tidak ada masalah. Tinggal pelaksanaan oleh dinas terkait. Namun hingga akhir Juli 2026, realisasinya sangat mengecewakan. Kami mendesak Pemprov benar-benar menjalankan amanah konstitusi terkait PAP ini. Aturan hukumnya sudah sangat jelas, termasuk Pergub Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dasar hukum pemungutan PAP juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan PAP sebagai kewenangan pemerintah provinsi.

Selain itu, Evi Yandri menyebut Kementerian Keuangan melalui surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-109/PK.5/2026 tanggal 18 Juni 2026 menegaskan bahwa pemungutan pajak daerah dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum dan memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa objek PAP pada usaha perkebunan kelapa sawit meliputi penggunaan air permukaan untuk pabrik pengolahan kelapa sawit, pembibitan, sarana penunjang operasional, hingga saluran yang dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan tanaman apabila sumber air berasal dari sungai, mata air, danau maupun air hujan yang ditampung sesuai ketentuan.

Potensi PAD Ratusan Miliar

Menurut Evi Yandri, potensi penerimaan daerah dari sektor PAP diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah setiap tahun. Berdasarkan data 2025, luas perkebunan kelapa sawit di Sumatera Barat mencapai sekitar 215 ribu hektare, sementara data BPS tahun 2024 mencatat produksi crude palm oil (CPO) mencapai 699,39 ribu ton.

Melihat besarnya potensi tersebut, DPRD meminta Bapenda bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Perkebunan bekerja lebih optimal dalam melaksanakan pemungutan PAP.

“DPRD bersama Pemprov sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi hingga ke kabupaten-kabupaten yang memiliki perkebunan sawit, termasuk dengan gabungan pengusaha kelapa sawit dan instansi vertikal. Karena itu tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya,” ujarnya.

Evi Yandri menegaskan DPRD akan meminta laporan berkala dari Bapenda, Dinas ESDM, dan Dinas Perkebunan terkait perkembangan realisasi pemungutan Pajak Air Permukaan, kendala yang dihadapi, serta langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Rita

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article