Padang, Fokuscyber — Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik yang cepat, mudah diakses, dan mampu menjangkau masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program dan kebijakan, tetapi juga harus memastikan masyarakat mengetahui program, capaian, pelayanan, hingga persoalan yang sedang dihadapi pemerintah.
Hal itu disampaikan Fadly Amran saat membuka Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut diikuti camat dan lurah se-Kota Padang serta dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, dan Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria.
Fadly mengapresiasi UNP yang konsisten mendorong peningkatan pemahaman aparatur mengenai keterbukaan informasi publik. Menurutnya, forum tersebut penting untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kapasitas aparatur dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menilai kecepatan pemerintah dalam merespons pertanyaan dan kebutuhan informasi masyarakat menjadi hal penting, terutama di tengah derasnya arus informasi digital.
“Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” ujar Fadly.
Fadly juga meminta setiap kelurahan memiliki strategi keterbukaan informasi yang jelas. Terlebih, kelurahan merupakan perangkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Karena itu, harus ada strategi keterbukaan informasi di setiap kelurahan,” tegasnya.
Ia mendorong informasi mengenai pelayanan publik, pembangunan, bantuan, maupun persoalan masyarakat dapat diakses melalui petugas dan mekanisme yang jelas. Kanal digital dan media sosial kelurahan juga diminta dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi, bukan hanya untuk mendokumentasikan kegiatan.
“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Anggota KI Sumbar Riswandi menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sekaligus hak masyarakat.
Ia menyebut aparatur kelurahan memiliki peran penting karena menjadi salah satu titik layanan informasi yang paling dekat dengan warga.
“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” ujar Riswandi.
Ia menambahkan, aparatur kelurahan perlu memahami dasar hukum dan tata kelola informasi publik, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Ferry


