PADANG, Fokuscyber.com – Aparat Kepolisian terus mengusut kasus ledakan bom rakitan yang melibatkan seorang siswa kelas XII di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kota Padang, Selasa (14/7/2026). Meski proses hukum berjalan, polisi memastikan penanganan kasus ini mengedepankan pendekatan pembinaan karena pelaku masih berstatus anak.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi saat jam istirahat sekolah ketika suasana di sekitar ruang kelas sedang sepi. Pelaku diduga meletakkan sebuah benda rakitan di atas meja di depan kelas, kemudian menyalakan sumbu menggunakan korek api gas hingga memicu ledakan kecil.
Menurut Apri, perangkat tersebut tidak menggunakan sistem pemicu elektronik maupun kendali jarak jauh. Ledakan hanya terjadi setelah sumbu dibakar secara manual.
“Daya ledaknya tergolong rendah atau low explosive, sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang berarti,” jelasnya.
Beruntung, insiden itu tidak mengakibatkan korban jiwa maupun korban luka. Aktivitas di lingkungan sekolah pun dapat segera dikendalikan setelah petugas kepolisian melakukan pengamanan dan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, bom rakitan itu dibuat sendiri oleh pelaku di rumahnya. Polisi menyebut pelaku mempelajari cara merakit bahan peledak melalui internet dan berbagai tayangan video di media sosial. Seluruh bahan yang digunakan juga diperoleh dan dirakit secara mandiri.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sedikitnya tiga bom rakitan sebagai barang bukti. Seluruh barang bukti kini tengah diperiksa untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Siswa tersebut saat ini berada di Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif, proses pembuatan bom rakitan, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Polisi mengungkapkan, hasil pendalaman awal mengarah pada dugaan bahwa pelaku merupakan korban perundungan atau bullying. Meski demikian, dugaan tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan akhir penyidikan.
Kapolresta menegaskan, penanganan kasus ini tidak semata-mata berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga mengedepankan upaya pembinaan dan pemulihan psikologis terhadap pelaku.
“Kami akan melibatkan keluarga serta tenaga profesional agar yang bersangkutan mendapatkan pendampingan psikologis dan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Apri.
Kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran sekolah, orang tua, dan masyarakat dalam mencegah praktik perundungan. Pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital serta pendampingan psikologis dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan banyak pihak. (R)


