21.2 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

Kuasa Hukum Desak Satpol PP Ende Klarifikasi Hasil Pemeriksaan Dugaan Prostitusi di Rumah Kos

Must read

Ende, Fokuscyber – Tim Kuasa Hukum Ibu NJA dan AL alias BT mendesak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ende segera menyampaikan klarifikasi resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap kedua klien mereka. Permintaan itu muncul menyusul tudingan bahwa rumah kos milik NJA dijadikan lokasi praktik prostitusi.

Desakan tersebut disampaikan Bidang Humas Koalisi Lakki Associates Law Firm, Martinus Goa Rega, S.H. Menurutnya, kedua klien telah memenuhi panggilan Satpol PP Kabupaten Ende pada Jumat (17/7/2026) untuk memberikan keterangan.

Martinus menegaskan, klarifikasi resmi dari Satpol PP diperlukan agar tidak berkembang opini yang dapat mencemarkan nama baik kliennya. Ia menyebut NJA dan AL membantah seluruh tuduhan terkait praktik prostitusi maupun dugaan adanya aktivitas mucikari di rumah kos tersebut.

Menurut keterangan kliennya, sejumlah penghuni kos memang memiliki tunggakan biaya sewa kamar serta utang di salon, kios, hingga tagihan telepon seluler kepada NJA. Pihak kuasa hukum juga menyatakan NJA selama ini telah membantu para penghuni kos, sehingga pemberitaan yang berkembang dinilai membentuk persepsi publik yang merugikan.

Selain meminta penjelasan resmi kepada masyarakat, Koalisi Lakki Associates Law Firm mengaku tengah mengkaji langkah hukum terhadap Satpol PP Kabupaten Ende. Mereka menilai terdapat dugaan tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur dan berpotensi melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seluruh upaya hukum akan ditempuh untuk melindungi hak-hak klien kami,” ujar Martinus.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Pol PP Kabupaten Ende belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap NJA dan AL alias BT maupun menanggapi pernyataan tim kuasa hukum tersebut.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article