22.4 C
Munich
Minggu, Agustus 30, 2026

Tim Opsnal Lintah Bara Polres Sawahlunto Ringkus Dua Terduga Pelaku Narkotika, Satu Masih di Bawah Umur

Must read

Sawahlunto, Fokuscyber — Tim Opsnal Lintah Bara Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan dua orang yang diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (27/8/2026). Salah seorang yang diamankan masih berusia di bawah umur.

Kedua orang tersebut masing-masing berinisial FA alias Febri (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, serta BH (17), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Polres Sawahlunto memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sawahlunto, Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H.

Kasus ini bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Sawahlunto mengamankan BH di pinggir jalan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi.

Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. Setelah saksi tiba di lokasi, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian BH.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening dan kemudian dilapisi pipet plastik warna putih.

Barang diduga sabu itu ditemukan di atas sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih yang digunakan BH saat diamankan.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga dibeli BH dari seseorang di kawasan Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Barang itu disebut rencananya akan digunakan bersama FA alias Febri yang berada di Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kediaman FA alias Febri di Desa Talawi Hilie. Petugas selanjutnya mengamankan FA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tiga unit telepon seluler, satu buah kaca pirek yang dibungkus kertas tisu warna putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih dengan nomor polisi BA 3705 PJ.

Tiga telepon seluler yang turut diamankan masing-masing POCCO M3 warna hitam, INFINIX SMART 8 PRO warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.

FA alias Febri dan BH beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Polres Sawahlunto akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, kedua terduga disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polres Sawahlunto menyatakan akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

(Suherman)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article