Sibolga, Fokuscyber – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang penjual minuman beralkohol (miras) tanpa izin dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Jumat (17/7/2026) malam.
Pengamanan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat melakukan patroli di kawasan Jalan Sibolga Baru, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sebuah warung yang menjual minuman beralkohol. Saat dilakukan pemeriksaan, penjual tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi syarat untuk memperdagangkan minuman beralkohol.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, SH, mengatakan penjual tersebut kemudian diamankan ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan kemudian kami bawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Rustam.
Ia menjelaskan, kegiatan KRYD merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sibolga.
Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus dilakukan secara profesional dan humanis sebagai bentuk penegakan hukum.
“Penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan penjualan minuman beralkohol akan terus kami lakukan secara profesional dan humanis. Kami mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Polres Sibolga juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mematuhi aturan terkait usaha yang memerlukan perizinan. Dengan kepatuhan terhadap regulasi, diharapkan tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.
(Nov)
