Padang, Fokuscyber– Pelarian MKG (25), pelaku dugaan penggelapan uang milik majikannya di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berakhir di Kota Padang. Ia ditangkap tim gabungan Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang di kawasan Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (20/8/2026).
Penangkapan dilakukan setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang bersama Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang melakukan koordinasi dan komunikasi untuk melacak keberadaan pelaku.
Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Padang, Ipda Ryan Fermana, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang yang dilakukan MKG terhadap majikannya.
Usai kejadian, pelaku diketahui meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Jakarta. Namun, keberadaannya kemudian terdeteksi berada di Kota Padang.
“Keberadaan pelaku kemudian terdeteksi di Padang. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan koordinasi antara Polresta Pangkalpinang dan Polresta Padang. Upaya bersama itu kemudian berujung pada penangkapan pelaku di Parak Laweh,” kata Ryan, Jumat (21/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut turut mengejutkan pihak keluarga pelaku. Keluarga disebut tidak menyangka MKG terseret dalam perkara dugaan penggelapan.
Meski berlangsung dalam suasana emosional, proses penangkapan berjalan dengan terkendali. Setelah diamankan, pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu polsek di Kota Padang.
“Pelaku terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di salah satu Polsek di Padang,” ujarnya.
Selanjutnya, proses hukum terhadap pelaku akan diteruskan oleh Polresta Pangkalpinang sebagai wilayah tempat perkara tersebut terjadi. Koordinasi antara kedua kepolisian masih dilakukan untuk memastikan tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap dugaan penggunaan uang hasil penggelapan tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan bukti yang tersedia, uang sekitar Rp125 juta disebut telah habis digunakan untuk bermain judi online.
“Sesuai dengan pengakuan dari si pelaku dan kita cocokkan dengan bukti yang ada, uang hasil penjelapan sebesar lebih kurang Rp125 juta tersebut habis untuk digunakan bermain judi online,” pungkas Ryan.
(Ferry)


