20.5 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

Status Penahanan BSN Dialihkan ke Tahanan Kota, Kejari Padang: Penyidikan Tetap Profesional

Must read

Padang, Fokuscyber – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang mengalihkan status penahanan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat berinisial BSN dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Pengalihan penahanan tersebut dilakukan pada Jumat (24/7/2026) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada periode 2013–2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Eriyanto, SH, MH, dalam siaran pers menjelaskan bahwa pengalihan penahanan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (1), ayat (6), dan ayat (11) KUHAP. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek yuridis, kepentingan penyidikan, permohonan yang diajukan, serta adanya jaminan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Eriyanto, penyidik juga mempertimbangkan surat permohonan dari penasihat hukum tersangka beserta surat pernyataan penjamin yang berasal dari Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Barat, istri tersangka Asrinda, serta kakak kandung tersangka, Merry Nasrun.

Selain itu, penyidik memperhatikan telah diselesaikannya kewajiban PT Benal Ichsan Persada kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Penyelesaian Kewajiban Nomor CMB1/5/028/R tertanggal 15 Januari 2026.

Meskipun status penahanan dialihkan menjadi tahanan kota, Kejari Padang menegaskan proses penyidikan tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Keputusan pengalihan penahanan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Tim penyidik tetap melaksanakan seluruh tahapan penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi alat bukti,” ujar Eriyanto dalam siaran pers yang diterima media.

Selama menjalani penahanan kota, BSN diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, di antaranya hadir setiap kali dipanggil penyidik, melapor setiap hari Kamis ke Kejari Padang, tetap berada di wilayah hukum Kejari Padang, tidak meninggalkan wilayah tanpa izin tertulis, tidak menghilangkan atau memengaruhi alat bukti, serta mematuhi seluruh syarat pengalihan penahanan.

Kejari Padang menegaskan, apabila tersangka melanggar ketentuan tersebut, penyidik berwenang mencabut status tahanan kota dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan Negara.

Melalui siaran pers itu, Kejari Padang juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan tidak berspekulasi terhadap perkara yang masih berada pada tahap penyidikan.

“Kejaksaan Negeri Padang berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Eriyanto.

(Fery)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article