19.1 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

GMNI Jember Desak Pemerintah Jamin Kesejahteraan Guru dan Dosen

Must read

Jember, Fokuscyber.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi kesejahteraan tenaga pendidik yang dinilai masih belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Sorotan tersebut muncul seiring adanya upaya hukum yang dilakukan Serikat Pekerja Kampus (SPK) dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua gugatan tersebut dinilai berkaitan langsung dengan masa depan pendidikan nasional, khususnya menyangkut kesejahteraan dosen serta pengelolaan anggaran pendidikan.

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Jember, M. Naufal Zafilul K., menilai negara belum sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan mewajibkan negara membiayainya.

Menurut Naufal, persoalan pendidikan saat ini tidak hanya terkait akses dan kualitas, tetapi juga menyangkut kesejahteraan guru dan dosen yang masih jauh dari kondisi ideal.

Dalam kajiannya, DPC GMNI Jember menyoroti permohonan uji materi terhadap Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus. Perkara tersebut telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

“Tuntutan tersebut lahir dari kenyataan bahwa banyak dosen, khususnya dosen non-ASN, menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan. Selain melaksanakan proses pembelajaran, dosen juga memiliki kewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun penghargaan terhadap profesi tersebut dinilai belum tercermin dalam sistem pengupahan yang berlaku,” ujar Naufal.

Selain persoalan kesejahteraan dosen, GMNI Jember juga menyoroti permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan KOSPI melalui Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Menurut Naufal, gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai penyisipan frasa mengenai Program Makan Bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 berpotensi menggeser fungsi utama anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

DPC GMNI Jember juga mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan bahwa 42 persen guru menjadi kelompok profesi dengan tingkat keterpaparan pinjaman online tertinggi. Kondisi tersebut dinilai sebagai indikator bahwa sebagian tenaga pendidik masih menghadapi tekanan ekonomi akibat rendahnya tingkat kesejahteraan.

Selain itu, GMNI Jember menyinggung data UNESCO Institute for Statistics yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan proporsi belanja pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif rendah dibandingkan sejumlah negara lainnya.

Atas dasar itu, DPC GMNI Jember menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru dan dosen merupakan prasyarat penting untuk mewujudkan pendidikan nasional yang berkualitas. Menurut mereka, investasi terhadap tenaga pendidik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Teguh

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article