Pariaman, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial W (46), warga Batu Gadang, Nagari Kuranji Hulu, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, diamankan petugas bersama puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah ladang alpukat yang berada di Korong Padang Lariang Tangah, Nagari Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Operasi itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, S.H., memimpin langsung penangkapan yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/VII/2026/SPKT/Polres Pariaman tertanggal 23 Juli 2026.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah plastik makanan merek Jaipongmex berwarna hitam yang disimpan di saku celana kiri pelaku. Dari dalam plastik tersebut, polisi menyita 81 paket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp685.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Usai penangkapan, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah orang tua pelaku. Namun, dari lokasi tersebut tidak ditemukan barang bukti tambahan. Polisi juga melakukan pemeriksaan di sebuah warung yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika, tetapi hasilnya juga nihil.
Dalam proses interogasi awal yang disaksikan oleh Wali Nagari dan Wali Korong setempat, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Buyung Borok, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku menerima sekitar 50 gram atau setengah ons sabu melalui transaksi langsung pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dengan nilai transaksi mencapai Rp24 juta.
Petugas selanjutnya melakukan pelacakan terhadap nomor telepon yang diduga digunakan oleh Buyung Borok. Namun, hingga kini nomor tersebut diketahui sudah tidak aktif.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Darmawan Abbas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman,” ujar Iptu Darmawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegasnya. Andra


