Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Tragis Menjelang Pernikahan: Tya Dibunuh Calon Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi Berdarah

41
×

Tragis Menjelang Pernikahan: Tya Dibunuh Calon Suami, Polisi Gelar Rekonstruksi Berdarah

Sebarkan artikel ini
Tya
Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana Honorer SMA oleh Calon Suami peragakan 30. (Foto: Zak)
Example 468x60

Tulang Bawang — Kasus pembunuhan berencana terhadap Tya Septiana (26), seorang tenaga honorer staf TU di salah satu SMA, akhirnya memasuki tahap rekonstruksi. Tya meregang nyawa di tangan calon suaminya sendiri, Salman (18), hanya beberapa hari sebelum hari pernikahan mereka.

Rekonstruksi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, pada Kamis (17/07/2025) pukul 11.00 hingga 12.30 WIB. Kegiatan berlangsung di enam titik lokasi yang tersebar di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Example 300x600

“Rekonstruksi ini kami lakukan untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara kasus pembunuhan berencana yang menewaskan korban Tya Septiana,” ujar Kasat Reskrim AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., Jumat (18/07/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan total 30 adegan, mulai dari menjemput korban di rumah, mengantarnya ke klinik untuk cek kehamilan, hingga momen keji saat korban dibunuh di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Pembunuhan terjadi pada adegan ke-23 hingga 26, di mana tersangka menggunakan senjata tajam jenis pisau. Sedangkan pada adegan ke-30 atau terakhir, tersangka memperagakan saat ia membuang pisau ke sungai dekat lokasi kejadian,” beber AKP Noviarif.

Menurutnya, dari seluruh adegan yang diperagakan, terlihat jelas bahwa tersangka telah merencanakan aksi keji tersebut secara matang dan bertindak sendirian tanpa bantuan orang lain.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan sangat tragis—karena sakit hati dituduh menghabiskan uang korban sebesar Rp80 juta. Padahal korban saat itu tengah mengandung dua bulan dan tidak menaruh curiga sedikit pun kepada tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kasus ini mengguncang masyarakat Tulang Bawang karena korban dan pelaku diketahui akan segera menikah. Publik kini menanti proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan setimpal bagi korban.

Zak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *