Kab. Solok, Fokuscyber– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47,59 miliar menjadi sorotan publik. Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Solok memberikan penjelasan resmi dan menegaskan bahwa SiLPA tersebut bukan kerugian negara, bukan dana hilang, maupun indikasi kebocoran anggaran.
Dalam keterangan resminya, Jumat (10/7/2026), Pemkab Solok menyatakan seluruh dana SiLPA masih berada dalam penguasaan kas daerah, tercatat dalam sistem akuntansi pemerintah, serta telah melalui proses audit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” demikian penegasan Pemkab Solok.
Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, total SiLPA tercatat sebesar Rp47.598.409.971,68.
Dana tersebut terdiri dari kas di Kas Daerah sekitar Rp38,67 miliar, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Rp5,48 miliar, kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar, serta Dana BOS/BOP PAUD sekitar Rp102 juta.
Pemkab Solok menjelaskan, terbentuknya SiLPA merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan APBD dan dapat dipengaruhi berbagai faktor.
Salah satunya adalah masih adanya dana transfer dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi yang penggunaannya bersifat khusus atau earmarked. Dana tersebut antara lain Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, hingga Dana BOS.

Dana-dana tersebut tidak dapat digunakan di luar peruntukannya. Apabila masih terdapat sisa, penggunaannya harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan.
Selain itu, terdapat sejumlah pekerjaan yang belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta sejumlah pekerjaan yang terdampak banjir besar pada akhir 2025.
Sebagian SiLPA juga berasal dari efisiensi anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang lebih kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi target kinerja pemerintah daerah.
Pemkab Solok menyebut masih terdapat sejumlah kegiatan yang pembayarannya belum dapat dilakukan karena harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik.
Tidak Seluruh SiLPA Merupakan Dana Bebas
Pemkab Solok juga menjelaskan bahwa dari total SiLPA Rp47,60 miliar tersebut terdapat kewajiban pemerintah daerah sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam neraca keuangan daerah.
Kewajiban tersebut meliputi utang belanja pegawai, utang barang dan jasa, utang belanja modal, utang transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai aturan.
Dengan demikian, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana bebas yang dapat langsung digunakan pemerintah daerah.
Terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemkab Solok menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada umumnya memuat rekomendasi sebagai upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern. Rekomendasi tersebut, menurut Pemkab Solok, tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan maupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan.
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan seluruh rekomendasi BPK akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat tata kelola keuangan melalui perencanaan yang lebih baik, penganggaran berbasis kinerja, penguatan pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi program pembangunan.
“Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tegas Jon Firman Pandu.
Pemkab Solok juga mengajak masyarakat menyikapi setiap informasi mengenai pengelolaan keuangan daerah secara objektif dan berdasarkan data yang valid.
Pemerintah menegaskan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.


