18.7 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

Diduga Bawa 5 Paket Ganja, Pria Berinisial KR Diamankan Satresnarkoba Polres Solok Usai Kecelakaan di Gunung Talang

Must read

Solok, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial KR (31), warga Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, diamankan petugas setelah diduga menguasai lima paket narkotika golongan I jenis ganja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Lintas Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.

Foto : istimewa

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai kecelakaan yang melibatkan sebuah mobil minibus di lokasi kejadian. Warga yang berada di sekitar tempat kejadian mencurigai adanya barang yang diduga narkotika di dalam kendaraan, sehingga informasi tersebut segera disampaikan kepada anggota Satresnarkoba Polres Solok.

Merespons laporan tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan seorang pria berinisial KR.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang disaksikan oleh warga dan dua orang saksi. Dari bagasi belakang mobil, polisi menemukan lima paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik hitam dan dililit selotip kuning, kemudian dimasukkan ke dalam dua karung plastik berwarna putih.

Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp237.000, satu unit telepon genggam Android beserta kartu SIM, serta satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam metalik yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Di hadapan saksi-saksi, terduga pelaku diduga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menguasai narkotika tersebut.

Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Repaldi, S.H., M.M., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang segera melaporkan adanya dugaan tindak pidana narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja. Polres Solok berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok tanpa pandang bulu,” tegas AKP Repaldi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkoba merupakan musuh bersama. Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian untuk menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selanjutnya, KR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, Lima paket diduga narkotika jenis ganja, Dua karung plastik warna putih, Uang tunai Rp237.000, Satu unit telepon genggam Android beserta kartu SIM serta Satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam metalik.

Atas dugaan perbuatannya, KR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Terduga pelaku saat ini masih menjalani proses hukum. Setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A3)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article