Solok, Fokuscyber.com – Kasus video berdurasi 57 detik yang menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Solok menjadi perhatian luas masyarakat. Di tengah derasnya arus informasi digital, peristiwa ini bukan sekadar isu moral personal, tetapi telah berkembang menjadi ujian serius bagi sistem birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Solok.
Video tersebut menampilkan dua pejabat struktural berada di dalam ruangan kantor dengan atribut dinas. Kontennya dinilai tidak pantas untuk ruang publik. Lebih jauh lagi, keduanya disebut telah memiliki pasangan sah masing-masing, sehingga memicu reaksi keras publik.
Namun hingga kini, proses klarifikasi dan investigasi internal masih berjalan. Dalam negara hukum, setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah. Opini publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian yang sah.
Langkah Administratif Pemerintah Daerah
Merespons kegaduhan yang berkembang, Bupati Solok melalui Surat BKPSDM Nomor 887/116 dan 117/BKPSDM-2026 menonaktifkan sementara kedua pejabat tersebut dari jabatannya. Kebijakan ini memiliki dua makna penting Simbolik, sebagai bentuk ketegasan bahwa pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran dan Struktural, untuk menjaga netralitas dan objektivitas proses pemeriksaan.
Keduanya tetap menerima hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam sistem administrasi kepegawaian, penonaktifan bukanlah vonis bersalah, melainkan bagian dari prosedur pemeriksaan.
Dugaan Perekam dan Penyebar Internal, Potensi Jerat UU ITE
Isu yang berkembang lebih jauh adalah dugaan bahwa perekam sekaligus penyebar video berasal dari internal instansi. Narasi ini bahkan disertai spekulasi mengenai persaingan jabatan dan dinamika internal birokrasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan tidak lagi berhenti pada pelanggaran etik ASN. Kasus ini bisa bergeser ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
Pasal 27B ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan dapat dipidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Dalam konteks penegakan hukum digital, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber memiliki kemampuan digital forensik untuk menelusuri metadata, jejak distribusi awal, hingga identitas penyebar pertama. Dalam banyak kasus, penyebar awal justru lebih mudah teridentifikasi dibanding pihak yang hanya meneruskan.
Ujian Kepemimpinan dan Sistem Pengawasan
Kasus ini terjadi di awal masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Solok periode JFP–Candra. Momentum tahun pertama seharusnya menjadi fase konsolidasi dan penguatan sistem birokrasi. Namun badai reputasi seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan publik jika tidak ditangani secara presisi.
Yang diuji bukan hanya dua individu, melainkan Sistem pengawasan internal, Budaya kerja aparatur serta Manajemen sumber daya manusia berbasis merit system.
Jika benar ada motif rivalitas jabatan di balik penyebaran video, maka ini menjadi alarm serius tentang rapuhnya manajemen SDM birokrasi. Birokrasi modern tidak boleh dibangun di atas intrik, melainkan kompetensi dan integritas.
Birokrasi di Era Digital: Ruang Publik Tanpa Batas
Di era media sosial, satu video berdurasi 57 detik dapat menghancurkan reputasi puluhan tahun. Algoritma menyukai sensasi, sementara klarifikasi membutuhkan waktu.
ASN hari ini tidak hanya bekerja delapan jam di kantor. Mereka membawa identitas institusi selama 24 jam. Tidak ada lagi ruang privat yang sepenuhnya terlepas dari konsekuensi jabatan publik.
Karena itu, kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh Investigasi harus berjalan transparan dan professional, jika ada unsur pidana, serahkan kepada aparat penegak hokum, perkuat pembinaan etik dan literasi digital aparatur dan bangun sistem pengawasan internal yang lebih kokoh.
Publik Menunggu Ketegasan
Kasus video ASN Kabupaten Solok kini berada di persimpangan: apakah berhenti pada sanksi disiplin, atau berkembang ke ranah pidana ITE.
Jika penyelidikan menemukan unsur pelanggaran hukum digital, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, tetapi marwah birokrasi dan kepercayaan publik.
Kabupaten Solok terlalu berharga untuk dikerdilkan oleh skandal, dan birokrasi terlalu vital untuk dibiarkan rapuh oleh konflik internal.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sensasi lanjutan, melainkan kepastian. Dalam negara hukum, yang berbicara terakhir bukan opini, melainkan bukti. (red)


