24.8 C
Indonesia
Kamis, April 23, 2026

Peredaran Ganja di Kubung Terbongkar, Satresnarkoba Polres Solok Lakukan Penangkapan

Must read

Solok, Fokuscyber.com –  Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan aparat kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang. Penindakan tegas terhadap pelaku dinilai menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Hal itu kembali dibuktikan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok yang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Selasa (3/3/26) sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi Tangkap Pelaku Ganja di Kubung Kabupaten Solok

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (26), warga setempat yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus plastik klip bening beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim di lapangan.

“Pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja,” ujar AKP Repaldi.

Kronologis Penangkapan dan Penggeledahan

Saat diamankan, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari posisi pelaku ditangkap. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan warga sekitar guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku. Di dalam sebuah toples yang berada di lemari garasi mobil, polisi kembali menemukan dua paket diduga ganja yang juga dibungkus plastik klip bening serta satu pack kertas vapir merek Wayang.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merek Realme warna kuning lengkap dengan kartu SIM yang berada di saku celana belakang sebelah kanan pelaku.

“Seluruh barang bukti diperlihatkan kepada pelaku di hadapan saksi-saksi, dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang,” jelasnya.

Daftar Barang Bukti yang Diamankan

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain tiga paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik klip bening, satu helai kertas tisu warna putih, satu pack kertas vapir merek Wayang serta satu unit handphone android merek Realme warna kuning beserta SIM card Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Polres Solok Berantas Narkoba

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kabupaten Solok. Upaya preventif dan represif akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, diharapkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Solok dapat ditekan demi menjaga masa depan generasi muda. (A3)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article