Jakarta, Fokuscyber – Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dalam konferensi pers pada Selasa (03/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.
Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.
Beberapa saat kemudian, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan publik menafsirkan sendiri siapa ketiga sosok tersebut.
Bagaimana kronologinya?
Dalam rentang 2025-2026, kata Asep Safrudin, tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri, yakni Perkapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.
Modus operandi yang dilakukan yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”
Siapa saja pihak yang disadap?
Asep Safrudin menyebut, “para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”
Selain itu, pihak-pihak yang disadap mencakup pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan para pengusaha.
Pasal apa saja yang dikenakan?
Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun.
Selanjutnya, Pasal 332 ayat 1 atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang ancaman pidananya 6 tahun.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 UU ITE, ancaman pidana 8 tahun.
Apa tanggapan pemerintah?
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Presiden Prabowo mengetahui dirinya disadap oleh tiga jenderal polisi dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Setelah mendapat laporan itu, Presiden langsung memerintahkan Kapolri untuk melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (03/11) malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” sambungnya.
Ia menambahkan, penyadapan yang dilakukan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah menteri merupakan masalah serius bagi negara sehingga harus diambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan.
…
Berikut hasil penyuntingan dengan gaya bahasa jurnalistik profesional, alur kronologi yang lebih runtut, serta penekanan pada fakta hukum dan keterangan resmi kepolisian.
Judul utama:
Bareskrim Tetapkan Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Alternatif judul:
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Ditahan
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Bareskrim Bongkar Dugaan Penyadapan Presiden, Mantan Kapolri Listyo Sigit Terseret
Listyo Sigit hingga Dua Jenderal Polri Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo
Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo Terungkap, Tiga Jenderal Polri Masuk Bui
Naskah berita hasil penyuntingan
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat negara dan tokoh masyarakat.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Dalam keterangannya, Asep awalnya hanya menyebutkan inisial ketiga tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ungkap Asep.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Laporan Anggota Polisi
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Modus Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Asep Safrudin menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Menurut Asep, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Modus operandi yang diungkap penyidik yakni melakukan penyadapan tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan maupun laporan polisi yang menjadi dasar penanganan perkara.
Penghapusan catatan aktivitas atau log pada sistem diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak penyadapan ilegal tersebut.
Presiden Prabowo hingga Jurnalis Diduga Menjadi Target
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep menyebut salah satu sasaran penyadapan ilegal adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.
Dijerat Tiga Pasal
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum.
Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Presiden Perintahkan Penegakan Hukum
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya.
Menurut Yusril, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Setelah menerima laporan tersebut, Presiden Prabowo memerintahkan agar kasus itu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” tambahnya.
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara.
Karena itu, pemerintah mendukung langkah penegakan hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan agar perkara tersebut dapat diungkap secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlakun.
Narasi. Rita/BBC


