25.7 C
Indonesia
Senin, April 20, 2026

Dua Tahun Pengujian Timbangan Pasar Mandek, Kinerja Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok Dipertanyakan

More articles

Solok, Fokuscyber.com – Mandeknya pelaksanaan pengujian alat ukur timbangan di pasar-pasar Kabupaten Solok selama kurang lebih dua tahun terakhir patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Pengujian tersebut merupakan bagian dari kewajiban pemerintah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) dalam mengawasi alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam aktivitas perdagangan.

Yang menjadi persoalan utama adalah pengujian alat ukur timbangan di pasar yang tidak pernah dilakukan selama dua tahun terakhir. Kondisi ini diduga terjadi karena tidak tersedianya anggaran untuk kegiatan tersebut. Situasi ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah memang anggaran tersebut tidak tersedia sejak awal atau justru tidak pernah diinformasikan secara jelas.

Padahal, pengujian tera timbangan merupakan instrumen penting dalam menjamin perlindungan konsumen. Tanpa adanya tera dan tera ulang secara berkala, tidak ada kepastian bahwa timbangan yang digunakan pedagang di pasar benar-benar akurat dan sesuai standar.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka potensi kerugian konsumen dalam transaksi perdagangan sangat mungkin terjadi. Sebab, tidak ada jaminan bahwa alat ukur yang digunakan dalam jual beli benar-benar bekerja secara tepat dan adil.

Sementara itu, untuk pengujian alat ukur pompa bahan bakar di SPBU, kegiatan tera ulang masih tetap dilakukan hingga akhir Desember 2025. Artinya, pengawasan terhadap alat ukur bahan bakar masih berjalan hingga saat ini.

Namun persoalan baru mulai muncul menjelang tahun 2026. Kekhawatiran terbesar adalah tidak tersedianya anggaran untuk kalibrasi alat tera yang digunakan dalam proses pengujian tersebut.

Kalibrasi alat tera merupakan syarat penting agar alat penguji yang digunakan pemerintah tetap akurat dan sah secara teknis. Tanpa kalibrasi, alat tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan pengujian tera ulang terhadap pompa ukur bahan bakar di SPBU.

Jika kondisi ini benar-benar terjadi pada tahun 2026, maka dampaknya bisa cukup serius. SPBU yang masa berlaku tera alat ukurnya habis tidak dapat melakukan pengujian ulang, sehingga alat ukur tersebut berpotensi tidak diperbolehkan lagi digunakan.

Artinya, pelayanan pengisian bahan bakar kepada masyarakat bisa terganggu, karena pompa ukur yang tidak memiliki tera yang sah tidak diperbolehkan digunakan dalam transaksi penjualan bahan bakar.

Di tengah persoalan tersebut, kinerja Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok juga mulai dipertanyakan. Dalam pantauan terhadap kinerja pimpinan dinas tersebut, muncul pertanyaan apakah kepala dinas benar-benar memahami kondisi yang terjadi di internal instansi yang dipimpinnya.

Selain itu, dalam berbagai agenda rapat unsur pimpinan daerah, kepala dinas tersebut disebut cukup jarang hadir secara langsung. Kehadiran dalam rapat-rapat strategis justru lebih sering diwakilkan kepada para kepala bidang yang ada di lingkungan dinas tersebut.

Padahal, rapat unsur pimpinan merupakan forum penting untuk menyampaikan berbagai persoalan strategis daerah, termasuk persoalan pelayanan publik yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Situasi ini tentu menjadi ironi. Sebab, dalam masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Solok, pemerintah daerah selama ini selalu menekankan pentingnya peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagai prioritas utama dalam menjalankan roda pemerintahan.

Karena itu, berbagai persoalan yang menyangkut pengawasan perdagangan, termasuk pengujian tera timbangan di pasar dan pengujian alat ukur di SPBU, seharusnya menjadi perhatian serius bagi perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang tersebut.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Solok melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap persoalan ini. Pengujian alat ukur timbangan di pasar perlu segera kembali dilaksanakan, sementara ketersediaan anggaran untuk kalibrasi alat tera juga harus dipastikan agar pengawasan terhadap SPBU tetap berjalan.

Masyarakat tentu berharap sistem pengawasan perdagangan di Kabupaten Solok dapat berjalan dengan baik, sehingga setiap transaksi yang mereka lakukan berlangsung secara adil, akurat, dan tidak merugikan konsumen. (red)

- Advertisement -spot_img

Latest