Sijunjung, Fokuscyber.com – Seorang pria berinisial AY (26), warga Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sijunjung karena diduga menyebarkan foto tidak senonoh mantan pacarnya.
Penangkapan dilakukan di depan SPBU Tanah Bedantung, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa korban dalam kasus tersebut adalah RM (23), warga Jorong Bukit Gombak, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII.
Menurut Yose, AY berhasil diamankan setelah sempat menghilang dari wilayah Sijunjung selama kurang lebih empat bulan sejak dilaporkan oleh korban ke Polres Sijunjung pada 16 Maret 2026.
“Setelah menerima laporan, pelaku tidak berada di wilayah Sijunjung dan sempat sulit ditemukan. Namun, pada Senin (20/7/2026), kami memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sedang berada di Sijunjung dan berhenti di kawasan SPBU Tanah Bedantung sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jambi,” ujar AKP Hendra Yose.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AY tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku foto pribadinya disebarkan oleh pelaku. Atas perbuatannya, AY kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media digital dan tidak menyebarkan konten pribadi orang lain tanpa izin karena dapat menimbulkan kerugian bagi korban serta berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi proses hukum dan mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Sukra
