Karyawan Toko di Pesisir Selatan Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang untuk Judi Online

Pesisir Selatan, Fokuscyber.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial AJ (31), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik tempat usaha tempatnya bekerja.

Penangkapan dilakukan pada Jumat Malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gurun Panjang, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari pemilik toko yang merasa dirugikan akibat hilangnya sejumlah uang secara berulang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, AJ diketahui bekerja sebagai karyawan toko sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2026. Selama bekerja, ia diduga secara bertahap mengambil uang tunai dari laci kasir maupun laci kamar milik pemilik toko. Selain itu, pelaku juga diduga tidak menyetorkan seluruh uang hasil transaksi pembelian konsumen.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh uang hasil perbuatannya sekitar Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap hari. Uang tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli sejumlah barang pribadi.

Kasus ini terungkap setelah pemilik toko mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam keuangan usaha. Kecurigaan tersebut kemudian diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci kamar, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Saat ini AJ bersama barang bukti telah diamankan di Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Sukra

- Advertisement -
Exit mobile version