20.2 C
Munich
Senin, Juli 27, 2026

BPI KPNPA RI: Kejari Padang Tak Mungkin Sembarangan Tetapkan Tersangka Korupsi

Must read

Jakarta, Fokuscyber – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, menegaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tanpa dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi sikap tim kuasa hukum Beni Saswin Nasrun (BSN) yang menyebut perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa bisnis yang dipaksakan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Menurut Rahmad Sukendar, setiap tersangka memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang telah diatur. Namun, di sisi lain, proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum juga harus dihormati.

“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Padang tidak mungkin sembarangan dalam menangani perkara dugaan korupsi. Penetapan tersangka tentu didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Rahmad.

Ia menilai apabila tim kuasa hukum beranggapan perkara tersebut merupakan sengketa perdata atau bisnis, maka seluruh argumentasi itu seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan, bukan melalui pembentukan opini di ruang publik yang berpotensi memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Negara memberikan ruang seluas-luasnya bagi terdakwa untuk membela diri. Namun, kita juga harus menghormati independensi kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Biarkan majelis hakim yang nantinya menilai apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi atau tidak,” katanya.

Rahmad juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurutnya, BPI KPNPA RI akan terus mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

“Jika memang tidak terbukti, pengadilan akan memberikan keadilan. Sebaliknya, jika unsur korupsi terbukti, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Rahmad Sukendar.

Ded

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article