20.5 C
Munich
Minggu, Juli 26, 2026

Pria di Sijunjung Ditangkap karena Diduga Sebarkan Foto Tanpa Busana Melalui Media Elektronik

Must read

Sijunjung, Fokuscyber.com – Tim Unit URC Harimau Campo Satreskrim Polres Sijunjung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi melalui media elektronik. Seorang pria berinisial AY (26) diamankan setelah diduga menyebarkan foto tanpa busana yang melanggar norma kesusilaan.

Penangkapan terhadap AY dilakukan pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di depan SPBU Tanah Bedantung, Jorong Gantiang, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

AY merupakan seorang pekerja swasta yang berdomisili di Jorong Kampung Juar, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang merasa dirugikan akibat dugaan penyebaran foto tanpa busana melalui media elektronik.

Laporan korban tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/III/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat tertanggal 16 Maret 2026.

“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melacak keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim URC Harimau Campo bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar AKP Hendra Yose.

Usai diamankan, AY langsung dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami motif pelaku, kronologi penyebaran konten, serta kemungkinan adanya penyebaran melalui platform digital lainnya.

Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 KUHP.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun platform digital. Penyebaran foto, video, atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan tanpa hak tidak hanya merugikan korban secara psikologis dan sosial, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana.

Kepolisian juga mengajak masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya penyebaran konten serupa untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum. Pelaporan yang cepat dinilai penting guna mencegah penyebaran lebih luas serta memberikan perlindungan hukum kepada korban. Rahmat

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article