BATANG – Pembangunan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) tidak hanya diwujudkan dalam bentuk jalan, rumah, maupun fasilitas umum. Pengetahuan masyarakat tentang hukum juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan TMMD Reguler ke-130 Tahun Anggaran 2026 Kodim 0736/Batang di Desa Sembung, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum ahli waris yang menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Batang, yakni Dr. Sikti selaku hakim dan M. Risqi. Kegiatan tersebut diikuti warga yang ingin memperoleh pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam persoalan kewarisan.
Dalam penyuluhan tersebut, masyarakat diberikan penjelasan mengenai pentingnya memahami ketentuan hukum waris, termasuk siapa saja yang berhak menjadi ahli waris, bagaimana proses penyelesaian persoalan warisan, serta pentingnya menempuh prosedur hukum yang benar.
Persoalan pembagian harta peninggalan kerap menjadi hal sensitif dalam kehidupan keluarga. Kurangnya pemahaman mengenai ketentuan hukum dapat memunculkan perbedaan pendapat, bahkan berpotensi menimbulkan perselisihan di antara anggota keluarga.
Melalui kegiatan ini, warga diharapkan tidak hanya mengetahui haknya sebagai ahli waris, tetapi juga memahami pentingnya musyawarah, keterbukaan, serta penyelesaian persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyuluhan tersebut juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal peran Pengadilan Agama dalam menangani perkara kewarisan yang menjadi kewenangannya. Dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat mengambil langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan pembagian warisan.
Kehadiran narasumber dari Pengadilan Agama Batang memperlihatkan bahwa pelaksanaan TMMD melibatkan berbagai pihak untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.
Melalui sasaran nonfisik tersebut, TMMD Reguler ke-130 Kodim 0736/Batang tidak hanya berupaya memperbaiki sarana dan prasarana desa, tetapi juga meningkatkan wawasan hukum masyarakat demi terciptanya kehidupan keluarga yang lebih harmonis dan tertib hukum.


