Arosuka. Fokuscyber.com— Pemerintah Kabupaten Solok resmi memberikan persetujuan pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Antarwaktu (PAW) Nagari Saniangbaka, Kecamatan X Koto Singkarak.
Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.1.5/122/DPMN-2026 tertanggal 23 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Bupati Solok.
Surat dengan sifat penting itu diterbitkan berdasarkan permohonan dari Wali Nagari Saniangbaka melalui surat tertanggal 11 Februari 2026 perihal mohon persetujuan pelaksanaan pemilihan antarwaktu. Pemerintah daerah menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam isi surat dijelaskan, berdasarkan Pasal 72 Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 1 tentang Nagari, pemilihan Wali Nagari Antarwaktu dapat dilaksanakan apabila Wali Nagari berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Selain itu, proses pemilihan antarwaktu dilaksanakan melalui Musyawarah Nagari Khusus dan menjadi salah satu tugas Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) sebagaimana diatur dalam Pasal 77 huruf e peraturan daerah tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok, Hendrianto, menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan harus dijalankan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing lembaga.
“Dalam pelaksanaannya, jalankan sesuai tupoksi masing-masing.
Tumbuhkan kerja sama yang baik antara Pemerintahan Nagari dan BPN agar pemilihan Wali PAW berjalan lancar, aman, dan kondusif. Dengan demikian akan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kedua lembaga di Nagari Saniangbaka,” ujar Kepala Dinas,saat di hubungi Sabtu, 28/2/2026.
Sementara itu, Ketua BPN Saniangbaka, Viva Ria Syofian, saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik surat persetujuan dari Bupati Solok tersebut.
“Kami di BPN tentu menyambut baik surat dari Bupati. Kami akan menjalankan seluruh tahapan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku dalam pelaksanaan pemilihan Wali Nagari Antarwaktu,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa BPN akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Nagari serta unsur terkait guna mempersiapkan Musyawarah Nagari Khusus agar proses berjalan tertib dan transparan.
Dengan diterbitkannya surat persetujuan tersebut, Badan Permusyawaratan Nagari Saniangbaka kini dapat memulai tahapan persiapan pemilihan untuk mengisi kekosongan jabatan Wali Nagari.
Diharapkan, seluruh proses berjalan dengan lancar sehingga roda pemerintahan di Nagari Saniangbaka tetap stabil dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (A3)

