Solok, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DS (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Pasar Raya Kota Solok, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/48/VI/2026/SPKT Satreskrim/Polres Solok/Polda Sumbar tertanggal 11 Juni 2026.
Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jorong Kandang Jambu, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Korban, Ratna Wilis (50), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solok sehari setelah peristiwa terjadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok yang dipimpin Aipda TJ Sijabat memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Pasar Raya Kota Solok. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berada di area pasar.
Tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri, petugas langsung mengamankan pria berinisial DS. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Solok dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun informasi yang dapat membantu proses pengungkapan perkara. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim mewakili Kapolres Solok.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Polres Solok menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Solok. (A3)


