Sibolga, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga, Rabu (22/7/2026).
Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki dokumen perizinan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari lokasi, polisi menyita 12 botol minuman beralkohol dari berbagai merek sebagai barang bukti.
Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memberikan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Efendi Silaban, S.H., mengatakan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif melalui penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan usaha serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Rahman


