25.5 C
Munich
Selasa, Juli 28, 2026

Polres Pasaman Gagalkan Dugaan Peredaran Sabu, Seorang Pria Beserta Barang Bukti Diamankan

Must read

Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasaman kembali membuahkan hasil. Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RHP alias Rio di sebuah rumah di Jalan By Pass, Nagari Durian Tinggi, Kecamatan Lubuk Sikaping, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Elang Timur yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa RHP sedang berada di rumah milik seorang warga bernama Ismael R. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di ruang tamu rumah tersebut bersama seorang pria lainnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, polisi hanya menemukan uang tunai sebesar Rp800.000 serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna merah. Karena belum menemukan barang bukti narkotika, petugas melanjutkan pemeriksaan ke seluruh bagian rumah.

Hasil penggeledahan mengarah pada sebuah plastik klip bening yang disembunyikan di bawah alas meja ruang tamu, tepat di dekat posisi tersangka. Sebelum membuka plastik tersebut, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi dari perangkat nagari sesuai prosedur penyidikan.
Di hadapan saksi, petugas mempertanyakan kepemilikan barang tersebut kepada RHP.

Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka mengakui bahwa plastik klip tersebut berisi sabu miliknya dan mengaku dirinya sendiri yang menyembunyikannya di bawah meja.
Setelah dibuka, plastik klip itu ternyata berisi 13 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, masing-masing dikemas dalam plastik klip bening siap edar.

Selain paket sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip bening, satu unit telepon genggam Vivo warna merah, uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F150 warna hitam tanpa pelat nomor sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, RHP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta aturan penyesuaian pidana yang berlaku.

Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Rita)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article