Solok, Fokuscyber.com — Pemerintah Kabupaten Solok bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengambil langkah cepat dalam menghadapi dampak bencana yang melanda sejumlah wilayah. Melalui rapat koordinasi penanganan bencana, Pemkab Solok menetapkan status tanggap darurat bencana tetap diberlakukan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 22 September 2026.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah percepatan penanganan bencana sekaligus memastikan seluruh unsur pemerintahan dan lembaga terkait bergerak dalam satu komando untuk melindungi masyarakat terdampak.
Rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Solok bersama jajaran pemerintah daerah dan Forkopimda membahas kondisi terkini di lapangan, kebutuhan masyarakat, langkah penyelamatan, hingga strategi percepatan pemulihan pascabencana.
Untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan masa tanggap darurat, Surat Keputusan (SK) penetapan status tanggap darurat segera diterbitkan pada 22 September 2026.
Penerbitan SK tersebut sempat menghadapi kendala administratif karena kompleks perkantoran Bupati Solok di Arosuka turut terdampak bencana. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat komitmen pemerintah daerah untuk memastikan proses penanganan tetap berjalan.
Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan agar berbagai upaya penanganan bencana dapat dilaksanakan secara lebih terarah, mulai dari penyelamatan warga, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan dampak bencana hingga percepatan pemulihan wilayah terdampak.
Selama masa tanggap darurat, Pemkab Solok bersama Forkopimda dan unsur terkait akan terus melakukan pemantauan kondisi lapangan. Langkah tersebut mencakup pemetaan perkembangan situasi, penanganan wilayah terdampak, evakuasi apabila diperlukan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak bencana menjadi perhatian utama.
Pemerintah daerah juga memastikan koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar setiap perkembangan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
Bupati Solok menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi bencana.
“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Seluruh jajaran diminta untuk terus bekerja secara cepat, terpadu dan responsif dalam menangani dampak bencana serta memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan dan bantuan yang dibutuhkan,” tegas Bupati Solok dalam rapat koordinasi tersebut.
Menurutnya, kondisi bencana membutuhkan kerja bersama seluruh unsur, sehingga pemerintah daerah, Forkopimda, petugas di lapangan serta elemen terkait harus terus memperkuat sinergi.
Keputusan memperpanjang masa tanggap darurat sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dan mobilisasi sumber daya dalam menghadapi perkembangan situasi di lapangan.
Di tengah masa tanggap darurat, Pemerintah Kabupaten Solok mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana susulan. Masyarakat juga diminta mengikuti setiap arahan petugas di lapangan, terutama apabila terdapat instruksi evakuasi atau langkah keselamatan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan penanganan bencana akan terus dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan keselamatan warga, pemenuhan kebutuhan dasar, serta percepatan pemulihan wilayah yang terdampak.
Dengan diberlakukannya status tanggap darurat selama 14 hari sejak 22 September 2026, seluruh jajaran pemerintah daerah bersama Forkopimda dan unsur terkait diharapkan dapat bergerak lebih cepat dalam merespons setiap perkembangan bencana di Kabupaten Solok. (A3)


