13.4 C
Munich
Selasa, Juni 9, 2026

Pemkab Solok Ungkap Rendahnya Capaian Sertifikasi Halal UMKM, Baru 1.966 Usaha Terdaftar

Must read

Solok, Fokuscyber.com – Waktu terus berjalan menuju tenggat Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Namun di Kabupaten Solok, pekerjaan besar masih menanti. Dari sekitar 13 ribu pelaku UMKM yang tersebar di berbagai kecamatan, baru 1.966 usaha yang tercatat telah mengantongi sertifikat halal.

Angka tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Solok. Jika tidak ada percepatan signifikan dalam beberapa bulan ke depan, ribuan pelaku usaha berpotensi menghadapi kendala ketika kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada Oktober 2026.

Kesadaran itulah yang melatarbelakangi pelaksanaan Sosialisasi Program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang digelar Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) di GOR Tuanku Tabiang Batu Batupang Koto Baru, Minggu (7/6/2026).

Berbeda dari sosialisasi formal pada umumnya, kegiatan tersebut dikemas bersamaan dengan senam pagi massal. Puluhan pelaku UMKM, pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), pemilik kedai hingga pedagang memadati lokasi untuk mendapatkan informasi langsung terkait kewajiban sertifikasi halal.

Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Jefrizal, yang hadir mewakili Bupati Solok menegaskan bahwa Program WHO 2026 bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Tahap pertama kewajiban ini akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 untuk produk makanan dan minuman,” ujar Jefrizal.

Menurutnya, sertifikasi halal juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM daerah agar mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Sosialisasi Digelar Serentak di Seluruh Indonesia

Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok, Radiyatul Hayat, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan nasional yang diinisiasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Program sosialisasi dilaksanakan secara serentak mulai 4 hingga 11 Juni 2026 di berbagai daerah di Indonesia guna meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.

“Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap program nasional BPJPH. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai titik keramaian agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat dijangkau,” kata Radiyatul.

Ia menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, menyimpan, mengemas, mendistribusikan, memperdagangkan hingga menyajikan produk wajib halal harus memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup kosmetik, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik hingga berbagai barang gunaan lainnya.

Door to Door, Tapi Banyak UMKM Belum Mengurus Sertifikat

Di lapangan, tantangan terbesar ternyata masih terletak pada rendahnya kesadaran dan pemahaman sebagian pelaku usaha.

Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Solok, Helvi Yuliati, mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sosialisasi, termasuk mendatangi langsung pelaku usaha dari satu tempat ke tempat lainnya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi secara door to door kepada pelaku UMKM, termasuk yang berada di kawasan wisata. Namun masih banyak pelaku usaha yang belum mengurus sertifikasi halal produknya,” ujarnya.

Karena itu, momentum senam pagi dimanfaatkan sebagai sarana efektif untuk mengumpulkan lebih banyak pelaku usaha sekaligus menyampaikan informasi terkait prosedur dan pentingnya sertifikasi halal.

Untuk mempercepat capaian, DKUKMPP juga menggandeng sejumlah instansi seperti DPMPTSP Naker, Dinas Perikanan dan Pangan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Kementerian Agama Kabupaten Solok serta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Solok.

Hanya Tinggal Beberapa Bulan

Data yang dipaparkan Kementerian Agama Kabupaten Solok menunjukkan masih panjangnya jalan yang harus ditempuh. Dengan capaian 1.966 sertifikat halal dari sekitar 13 ribu UMKM, masih terdapat ribuan pelaku usaha yang harus segera mengurus legalitas produknya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Zulkifli mengingatkan bahwa mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk yang wajib halal harus sudah memiliki sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih ada beberapa bulan lagi sebelum batas waktu pemberlakuan. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurusnya melalui prosedur yang telah ditetapkan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak hanya menyasar sektor kuliner, tetapi juga produk kosmetik, obat-obatan, pakaian dan berbagai produk lainnya yang beredar di masyarakat.

Bagi Pemerintah Kabupaten Solok, targetnya bukan sekadar memenuhi regulasi. Lebih dari itu, sertifikasi halal diharapkan menjadi pintu masuk bagi peningkatan kualitas, kepercayaan konsumen, serta penguatan daya saing UMKM lokal.

Dengan waktu yang semakin mendekati Oktober 2026, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang bergerak cepat mengurus sertifikasi halal agar tidak tertinggal saat kebijakan wajib halal mulai diberlakukan secara penuh. (A3)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article