Solok, Fokuscyber.com – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Solok, drh. Basrizal, secara terbuka menyoroti rencana perluasan akses pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui lembaga pembiayaan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Basrizal menegaskan, pemerintah daerah harus berhati-hati agar program yang digagas tidak justru menjerat pelaku usaha kecil dalam beban hutang baru.
Menurutnya, skema pembiayaan seperti program PNM Mekaar selama ini kerap memunculkan persoalan di tengah masyarakat karena pola cicilan yang ketat.
“Terkait kerja sama atau kesepakatan yang dibangun oleh Kepala Dinas DKUKMPP dengan PNM, jika ituF berupa bantuan lepas, hibah atau bantuan CSR untuk UMKM tentu kita sangat setuju. Tetapi jangan sampai ada upaya mengikat pelaku UMKM untuk menjadi nasabah baru dan kembali berhutang pada lembaga pembiayaan tersebut,” tegas Basrizal dikutip eXpossumbar.com, Sabtu (7/03/26)
Ia mengungkapkan, meskipun proses pengajuan pinjaman Mekaar relatif cepat dan mudah, dalam praktiknya dana pinjaman tersebut tidak selalu digunakan untuk pengembangan usaha.
“Meski proses pengajuan pinjaman Mekaar relatif cepat, tetapi pinjaman yang dicairkan itu cenderung dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif, bukan semestinya untuk peningkatan usaha kecil masyarakat. Akibatnya masyarakat justru terjebak dengan uang pinjaman yang harus dicicil setiap minggu,” ujarnya.
Sebagai mitra kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP), Basrizal juga mengingatkan agar setiap kebijakan benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.
Ia menegaskan bahwa program pengembangan UMKM seharusnya tidak membuka ruang bagi kepentingan tertentu.
“Segala kebijakan harus mempertimbangkan azas manfaat untuk masyarakat, bukan manfaat untuk individu pejabat,” katanya.
Lebih lanjut, Basrizal menilai DKUKMPP seharusnya lebih fokus membangun sistem permodalan berbasis koperasi yang lebih berpihak kepada masyarakat.
“DKUKMPP seharusnya kreatif mengembangkan koperasi, termasuk mendorong penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai alternatif permodalan bagi pelaku UMKM,” ujarnya.
Menurutnya, sistem koperasi dinilai lebih adil karena hubungan antara pemberi dan penerima kredit berada dalam satu lembaga yang sama, yakni anggota koperasi.
“Dalam koperasi, hubungan antara kreditur dan debitur berada dalam satu wadah yang sama, yaitu anggota koperasi. Sistem ini lebih saling menguntungkan dan lebih berpihak kepada masyarakat dibandingkan skema pinjaman dari lembaga keuangan komersial,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala DKUKMPP Kabupaten Solok, Radiatul Hayat, terlihat menghadiri kegiatan bersama pimpinan PNM Sumatera Barat dalam penyerahan bantuan tenda bagi pelaku UMKM. Bantuan tersebut merupakan bagian dari dukungan PT Permodalan Nasional Madani terhadap pelaku usaha kecil di daerah.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal DKUKMPP, pihak dinas disebut tengah mempersiapkan kegiatan pelatihan UMKM yang akan difasilitasi oleh PNM. Program tersebut disebut-sebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan kembali skema pembiayaan kepada para pelaku usaha.
Sejumlah pihak khawatir kegiatan tersebut bisa menjadi pintu masuk agar pelaku UMKM kembali tertarik mengambil pinjaman, meskipun dikemas dalam bentuk program pelatihan atau pengembangan usaha.
Menanggapi hal itu, Basrizal kembali menegaskan agar pemerintah daerah benar-benar memastikan setiap program yang dijalankan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah harus hadir melindungi pelaku UMKM agar mereka bisa berkembang tanpa harus terjerat hutang yang berlebihan,” tutupnya. (Red)

