20.9 C
Munich
Senin, Agustus 3, 2026

Diduga Edarkan Ganja dan Sabu, Pria di Lubuk Alung Ditangkap Polisi

Must read

Padang Pariaman, Fokuscyber.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Pariaman menangkap seorang pria berinisial YA (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Korong Pasa Kandang, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, AKP Irhas Murad, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terduga pelaku,” ujar AKP Irhas Murad, Minggu (2/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa YA berada di sebuah rumah di Korong Pasa Kandang. Tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban kuning dan disimpan dalam kantong kresek yang digantung di dalam kamar. Selain itu, polisi juga menemukan satu kaca pirek berisi sabu, satu alat hisap atau bong, sepuluh lembar kertas papir, serta satu buah gunting.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dongker yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh perangkat nagari dan warga setempat guna menjamin transparansi penegakan hukum.

Di hadapan petugas dan para saksi, YA mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi juga telah berupaya melacak nomor telepon yang diduga digunakan oleh pemasok narkotika tersebut, namun nomor itu sudah tidak aktif.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. YA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Irhas Murad menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

(Andra Sikumbang)

- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article