Solok, Fokuscyber.com – Komitmen Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari informasi masyarakat, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di Jorong Jambu, Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pria yang diamankan berinisial AEP (21), berprofesi sebagai sopir dan merupakan warga Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kawasan Jorong Jambu diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir jalan kawasan Jorong Jambu.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu buah kotak rokok merek DRACO yang berada dalam genggaman tangan kanan terduga pelaku. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.
Kapolres Solok melalui Kasat Resnarkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Solok dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok,” ujar AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di Kabupaten Solok.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan, pemeriksaan laboratorium forensik, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok merek DRACO, dan satu unit telepon genggam Android merek Realme warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Solok juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan masih berstatus terduga dan baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (A3)


