Limapuluh Kota, Fokuscyber.com – Komitmen Polres 50 Kota dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Harau. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dewasa beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jorong Lubuak Limpato, Kenagarian Tarantang, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, kerap terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. memimpin langsung personel Satresnarkoba untuk melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Setelah memperoleh informasi yang akurat mengenai keberadaan para terduga pelaku, pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, tim bergerak menuju sebuah Homestay Aisyah di Jorong Lubuak Limpato. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni R (30), W (45), dan E (49). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi yang disaksikan oleh Kepala Jorong, staf nagari, serta masyarakat setempat.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, staf nagari, serta masyarakat setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening di dalam saku celana salah seorang terduga pelaku, satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas timah di lantai homestay, satu set alat hisap sabu (bong), beberapa lembar plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A16 warna silver, serta satu helai celana jeans merek Levi’s.
Saat diinterogasi di lokasi, ketiga terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaan mereka. Selanjutnya, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota guna menjalani proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 30 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polres 50 Kota AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres 50 Kota akan terus melakukan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Polres 50 Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Bersama kita wujudkan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dari narkoba,” ujar Kasatresnarkoba.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres 50 Kota dalam mendukung program pemberantasan narkotika sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Rahmat


